Sertifikat Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi siswa lulusan SMK Negeri 7 Semarang sangat dibutuhkan dalam memasuki dunia kerja. Pada sisi lain, UKK merupakan jenis penilaian yang sangat khusus bagi SMK. Karena UKK merupakan penilaian terhadap pencapaian kualifikasi kompetensi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). KKNI merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi sumber daya manusia Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja. Termasuk dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja disesuaikan dengan struktur di berbagai sektor pekerjaan. Oleh karena itu, meskipun Mendikbud menetapkan UKK dibatalkan, namun SMK Negeri 7 tetap melaksanakannya. Adapun untuk pelaksanaan UKK di SMK Negeri 7 Semarang disesuaikan dengan komitmen nasional, yakni tidak menghadirkan siswa di sekolah namun dilaksanakan dengan moda dalam jaringan (daring) atau online yang pelaksanaannya dimulai tanggal 08 April 2020.
Berikut cuplikan sebagian liputan kegiatan tersebut.
Berikut cuplikan sebagian liputan kegiatan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar