Selasa, 20 April 2021

Audit Dana Bantuan Operasional Sekolah di SMK Negeri 7 Semarang

Pertanggungjawaban suatu kegiatan yang berkenaan dengan anggaran secara periodik harus dilaporkan kepada pemberi anggaran oleh Kuasa Pengguna Anggaran yang dibantu oleh Bendahara. Demikian pula halnya dengan anggaran yang telah dikucurkan oleh pemerintah dalam segala bentuknya. Kali ini pemeriksaan anggaran pemerintah untuk kategori Bantuan Operasional Sekolah di SMK Negeri 7 Semarang pada hari Selasa, 20 April 2021.

Berkenan hadir Auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) - Bapak Hepi didampingi Staff Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Tengah. Tujuan kehadiran adalah untuk memastikan Dana BOS digunakan sesuai dengan Juknis dan penafsiran Juknis yang tepat. Dalam  pengantarnya sebelum melaksanakan Audit, BPKP menyampaikan bahwa penggunaan anggran harus sesuai Pagu Akuntansi yang berlaku. Lebih lanjut disampaikan, bahwa bisa jadi, penggunaan dana menyimpang dari Juknis, tapi belum tentu merugikan negara. Sedangkan jika sampai terjadi kerugian negara, kemungkinan besar terjadi penyimpangan.

BPKP juga mengingatkan banyaknya terjadi penyimpangan karena sudah menjadi kebiasaan sehingga pengguna anggaran tidak menyadari. Dari pihak sekolah, yang menyajikan data-data pemeriksaan terdiri dari Bendahara Sekolah dan Penanggungjawab Kegiatan. Berikut sebagian cuplikan liputan kegiatan tersebut.

Suasana pertemuan di ruang Kepala Sekolah

Suasana pertemuan di ruang Kepala Sekolah

Fisitasi ke salah satu ruang tempat penyimpanan barang pembelian dengan dana BOS

Fisitasi ke salah satu ruang tempat penyimpanan barang pembelian dengan dana BOS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar