Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI (Kerangka Kualifkasi Nasional Indonesia). UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja (DUDIKA) dengan memperhatikan paspor keterampilan dan / atau portofolio. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.
Untuk tahun pelajaran 2021/2022 kali ini, kompetensi keahlian Sistem Informatika, Jaringan, dan Aplikasi menyelenggarakan UKK bagi kelas XIII dari tanggal 08 s.d. 25 November 2021 yang dilaksanakan oleh LSP P1 SMK Negeri 7 Semarang dengan mengambil Skema KKNI Level II Teknik Komputer dan Jaringan - BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Berkenan melaksanakan asesmen adalah Joestiharto, S.Pd., SST, M.T. dan Hari Seputro, S.Pd., M.T. Berikut sebagian cuplikan liputan kegiatan tersebut.
Suasana Uji Kompetensi Keahlian Tahun Pelajaran 2021/2022 Skema KKNI Level II Teknik Komputer dan Jaringan - BNSP
Asesmen oleh Asesor
Asesmen oleh Asesor
Sertifikat Asesor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar