Seiring dengan kebutuhan akan tenaga kerja vokasi hasil besutan SMK di industri, dunia usaha, dan dunia kerja, maka LSP P1 SMK Negeri 7 Semarang bekerja sama dengan Badan Koordinasi Sertifikasi Profesi (BKSP) Provinsi Jawa Tengah telah menyelenggarakan Diklat dan Uji Calon Asesor Kompetensi bertempat di Hotel Santika Premiere Semarang yang beralamat di Jl. Pandanaran No.116-120, Pekunden, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50241. Adapun pelaksanaannya dari tanggal 29 November s.d. 03 Desember 2021.
Berkenan membuka kegiatan adalah Ketua LSP P1 SMK Negeri 7 Semarang - Abdul Malik Nugroho, S.Pd.T. (mewakili Kepala SMK Negeri 7 Semarang). Usai pembukaan kegiatan dilanjutkan dengan materi umum sebagai berikut :
- Kebijakan Sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja disampaikan oleh Ibu Tetty Desiarty Soemarsono (Komisioner Penjaminan Mutu dan Kerjasama) melalui ZoomMeeting.
- Skema dan SKKNI disampaikan oleh Bapak Mulyo Budi Setiawan, S.E., M.M. (Master Asesor).
Usai materi umum peserta dibagi menjadi 2 kelas dengan pendamping tiap kelas 2 orang Master Asesor. Master Asesor pendamping inilah yang mendampingi peserta membuat perangkat uji yang selanjutnya digunakan untuk Asesi Calon Asesor. Selanjutnya apabila Calon Asesor memenuhi syarat menjadi Asesor Kompetensi, maka memiliki kewenangan menguji Asesi berdasarkan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Adapun berkenan mendampingi kelas adalah para Master Asesor BNSP sebagai berikut :
- dr. Faiza Munabari, M.Kes.
- Sri Salimah
- Mulyo Budi Setiawan, S.E., M.M.
- Sulistyo, S.Pd., M.M.
Pelaksanaan Pelatihan Asesor Kompetensi ini diadakan dalam rangka memenuhi kebutuhan Asesor Kompetensi yang profesional, memiliki keterampilan, keahlian, dan kompetensi guna peningkatan kualitas sumber daya manusia ketenagakerjaan yang berdaya saing dan standar global di LSP P1. LSP-P1 Pendidikan adalah LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dilingkungannya dan/atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.
Setiap Asesor memiliki sertifikat Asesor Kompetensi (ASKOM) yang diterbitkan oleh BNSP dan memiliki masa berlaku 3 (tiga) tahun. Untuk itu pemilik sertifikat ASKOM yang akan dan telah habis masa berlaku perlu melaksanakan perpanjangan masa berlaku sertifkasi, guna pemeliharaan kompentensi yang telah diperoleh.
Berikut sebagian cuplikan liputan kegiatan tersebut.
Penyampaian materi Kebijakan Sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja oleh Ibu Tetty Desiarty Soemarsono (Komisioner Penjaminan Mutu dan Kerjasama) melalui ZoomMeeting
Peserta dengan antusias mengikuti materi Kebijakan Sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja
Sesi foto seluruh peserta di akhir acara pembukaan
Peserta dengan antusias mengikuti materi dari Master Asesor
Peserta dengan antusias mengikuti materi
Praktik simulasi pelaksanaan asesmen dengan menghadirkan siswa sebagai asesi
Praktik simulasi pelaksanaan asesmen dengan menghadirkan siswa sebagai asesi
Foto bersama seluruh peserta kegiatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar