Mutasi pegawai adalah pemindahan seorang karyawan dari satu posisi kerja ke posisi kerja lain, baik dalam satu organisasi (mutasi horizontal) maupun ke posisi yang lebih tinggi atau lebih rendah (promosi/demosi). Mutasi bisa dilakukan untuk berbagai tujuan, seperti pengembangan karir, penyesuaian kebutuhan organisasi, atau permintaan pribadi karyawan.
Seiring dengan hal tersebut, terhitung mulai tanggal 01 Mei 2025 di SMK Negeri 7 Semarang telah terjadi mutasi pegawai sebagai ASN PPPK di tempat tugas yang baru. Beliau adalah :
- Bapak Handono, A.Md. (DINAS PERHUBUNGAN PROPINSI JAWA TENGAH WILAYAH 1, SEKSI ANGKUTAN)
- Ibu Wiji Lestari, S.E. (DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROPINSI JAWA TENGAH, CABANG DINAS PENDIDIKAN I, SMK NEGERI 05 SEMARANG, SUB BAGIAN TATA USAHA)
- Bapak Andreas Muji Prasetya, S.Pd. (DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROPINSI JAWA TENGAH, BIDANG KETENAGAAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN)
Terima kasih atas Pengabdian dan dedikasinya. Semoga amanah, diberi kesehatan, keberkahan dan kelancaran dalam menjalankan tugas ditempat baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar