Guna memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru tahan hukum, Kejaksaan Agung sejak 2015 lalu telah menyelenggarakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang ditujukan untuk siswa SD, SMP, hingga SMA sederajat. Program JMS ini dilaksanakan berdasarkan pasal 30 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 024/A/JA/08/2014 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan RI. Adapun pelaksana programnya adalah para Jaksa fungsional, pakar, psikolog, dan pemuka masyarakat dengan materi seperti penyalahgunaan narkoba, korupsi, cyber bullying, cyber terorism, dan kekerasan seksual.
Demikian pengantar yang telah disampaikan kepada perwakilan siswa SMK Negeri 7 Semarang di Ruang Sidang Atas pada tanggal 01 Februari 2018 yang lalu. Berkenan hadir sebagai nara sumber adalah Humas / Sie Penerangan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah - Sugeng Riyadi, SH didampingi Staf Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah - Andi Odang, SH, serta Ibu-ibu Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Sedangkan dari sekolah berkenan mendampingi para siswa Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas dan Hubungan Industri - Netty Pietersina Engel, S.Pd., M.Kom., Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum - Albasori, S.Pd., Wakil Kepala Sekolah Bidang Manajemen Mutu - Dra. Hj. Windaniati, M.Pd., Staf Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan - Sadar Djunedi, S.Sos. dan Rianto Pujo Nugroho, S.Pd.
Berikut sebagian liputan kegiatan tersebut.
Suasana kegiatan Jaksa Masuk Sekolah
Suasana siswa dengan antusias mengikuti kegiatan
Penyampaian materi Jaksa Masuk Sekolah oleh Humas / Sie Penerangan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah - Sugeng Riyadi, SH
Penyerahan cinderamata dari Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
Foto bersama usai kegiatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar