Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan tahapan akhir bagi siswa kelas XIII semua kompetensi keahlian. Pada tanggal 15 Maret 2021 telah dimulai pelaksanaan bagi para siswa kelas XIII untuk 4 (empat) kompetensi keahlian yang mensyaratkan adanya ujian secara luring yang telah memperoleh ijin pelaksanaan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kota Semarang selaku Koordinator Bidang Perubahan Perilaku - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Semarang Nomor : 13 / 605 / 440 / VI / 2021 tentang Ijin Kegiatan Uji Kompetensi bagi Siswa SMK Negeri 7 Semarang secara Luring atau Tatap Muka. Sebagai pelaksana UKK adalah Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak I (LSP P1) SMK Negeri 7 Semarang.
Adapun pada hari pertama pelaksanaan UKK diikuti oleh kompetensi keahlian :
- Sistem Informatika, Jaringan, dan Aplikasi
- Teknik dan Manajemen Perawatan Otomotif
- Teknik Mekatronika
- Teknik Elektronika Daya dan Komunikasi
Berikut adalah sebagian cuplikan liputan kegiatan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar