Rapat anggota tahunan Koperasi (RAT) sifatnya wajib dilaksanakan secara periodik sesudah tutup tahun buku. Rapat anggota tahunan merupakan forum kekuasaan tertinggi Koperasi. Agenda rapat antara lain :
- Menilai pertanggung jawaban pengurus, pengawas dan partisipasi anggota dalam tahun buku yang lalu.
- Menetapkan kebijaksanaan pengurus dalam tahun buku yang akan datang.
- Menetapkan rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun buku yang akan datang.
- Rapat Anggota Penyusunan Renja dan RAPB.
Pada tanggal 11 Maret 2022, KPRI Usaha Sejahtera - SMK Negeri 7 Semarang telah menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan untuk Tahun Buku 2021. Berkenan memnyampaikan sambutan dan pengarahan adalah Pembina KPRI Usaha Sejahtera - Drs. Samiran, M.T. Pelaksanaan RAT dilakukan secara daring menggunakan Microsoft Teams. Berikut sebagian cuplikan liputan kegiatan tersebut.
Suasana RAT
Laporan oleh Bendahara KPRI Usaha Sejahtera - Anisa Kurniawati, S.Pd.
Anggota KPRI Usaha Sejahtera dengan antusias mengikuti RAT
Sambutan Pengarahan oleh Pembina KPRI Usaha Sejahtera - Drs. Samiran, M.T.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar