Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.
Dalam Pelaksanaan UKK, SMK dapat memilih salah satu atau beberapa dari 6 (enam) jenis skema penyelenggaraan ujian berikut :
- Ujian melalui sistem sertifikasi mitra dunia kerja atau Asosiasi Profesi : SMK terakreditasi dan mitra dunia kerja atau asosiasi profesi melakukan uji kompetensi pada TUK yang telah disepakati bersama mengacu standar kualifikasi kompetensi yang ditetapkan mitra dunia kerja atau asosiasi profesi dengan tujuan mendapatkan sertifikat yang diakui oleh, asosiasi profesi, asosiasi industri, dan/atau mitra dari mitra dunia kerja;
- Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1) : LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan / atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;
- Ujian melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2) : LSP yang didirikan oleh industri atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;
- Ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3) : LSP yang didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan atau profesi tertentu sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;
- Ujian melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh BNSP;
- UKK Mandiri : SMK terakreditasi yang melakukan uji kompetensi secara mandiri menggunakan instrumen UKK yang disusun oleh pemerintah pusat sebagai standar minimal dengan melibatkan mitra dunia kerja dan berorientasi pada standar kompetensi lulusan.
Pada tahun pelajaran 2021/2022 ini, SMK Negeri 7 Semarang menyelenggarakan UKK melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1) SMK Negeri 7 Semarang. Berikut adalah jadwal pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan :
Jadwal yang telah direncanakan
1. Sistem Informatika, Jaringan, dan Aplikasi (SIJA)
Liputan UKK kompetensi keahlian SIJA
2. Teknik Fabrikasi Logam dan Manufaktur (TFLM)
3. Teknik Mekatronika (TME)
4. Teknik dan Manajemen Perawatan Otomotif (TMPO)
5. Teknik Tenaga Listrik (TTL)
UKK kompetensi keahlian TTL
6. Teknik Elektronika Daya dan Komunikasi (TEDK)
UKK kompetensi keahlian TEDK
7. Konstruksi Gedung, Sanitasi, dan Perawatan (KGSP)
UKK kompetensi keahlian KGSP
8. Konstruksi Jalan, Irigasi, dan Jembatan (KJIJ)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar