Badan Layanan Umum Daerah atau disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya.
BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Sebuah satuan kerja atau unit kerja dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD.
Seiring dengan hal tersebut, maka SMK Negeri 7 Semarang melaksanakan kegiatan penyusunan dokumen administrasi BLUD. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Sidang Atas selama 2 hari, yaitu Kamis dan Selasa tanggal 18 dan 23 Agustus 2022. Kegiatan dibuka oleh Kepala Sekolah - Haris Wahyudi, S.Pd., M.Pd. dengan menghadirkan narasumber Kepala SMK Negeri 11 Semarang - Drs. Luluk Wibowo, SST, M.T. dan Staf Guru SMK Negeri 8 Semarang - Susi Juwita Budhiharti, S.Pd., M.Pd. Keduanya adalah anggota Tim Rintisan BLUD Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
Berikut sebagian cuplikan liputan kegiatan tersebut.
Pembukaan Kegiatan oleh Kepala Sekolah - Haris Wahyudi, S.Pd., M.Pd.
Penyampaian paparan oleh Kepala SMK Negeri 11 Semarang - Drs. Luluk Wibowo, SST, M.T.
Penyampaian paparan Staf Guru SMK Negeri 8 Semarang - Susi Juwita Budhiharti, S.Pd., M.Pd.
Suasana kegiatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar