Daftar ulang adalah urutan prosedur administrasi yang wajib dilakukan oleh setiap calon peserta didik (CPD) yang sudah mendaftar melalui salah satu jalur pendaftaran yang telah ditetapkan dan secara resmi telah dinyatakan lulus seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Daftar ulang ini tidak hanya dilakukan oleh siswa di jenjang SD, tetapi juga jenjang SMP, dan SMA/SMK. Calon peserta didik yang sudah dinyatakan diterima harus melakukan daftar ulang sesuai dengan tanggal yang sudah ditentukan. Jika lewat dari tanggal yang sudah ditentukan dan calon peserta didik tidak melakukan daftar ulang, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
Setelah memahami apa itu daftar ulang sekolah, perlu dipahami bahwa kegiatan ini juga memiliki fungsi yang penting. Fungsi dari daftar ulang adalah untuk memenuhi dan juga melengkapi dokumen calon peserta didik untuk keperluan akademik di sekolah tujuan. Selain itu, juga untuk menyertakan Data Pokok Peserta Didik (Dapodik) yang merupakan sistem pendataan peserta didik yang dikelola oleh Kemendikbudristek sebagai sumber data utama pendidikan nasional.
Berikut suasana daftar ulang peserta didik baru tahun ajaran 2024/2025 di SMK Negeri 7 Semarang.
Calon peserta didik yang diterima didampingi orang tua/wali menerima formulir pernyataan dan daftar cek berkas
Calon peserta didik yang diterima didampingi orang tua mengisi formulir yang diberikan dan menandatanganinya
Calon peserta didik menyerahkan berkas dan formulir yang sudah diisi kepada petugas
Calon peserta didik menyerahkan berkas dan formulir yang sudah diisi kepada petugas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar