Selasa, 27 Februari 2024

Sosialisasi Upaya Pembatasan Kemasan Plastik

Diberitahukan dengan hormat kepada Bapak/Ibu Orangtua/Wali Siswa SMK Negeri 7 Semarang.

Dalam rangka menumbuhkan kesadaran siswa akan pentingnya menjaga bumi serta mengatasi tingginya sampah plastik, SMK Negeri 7 Semarang telah melakukan berbagai upaya. Namun berdasarkan hasil evaluasi, SMK Negeri 7 Semarang masih menjadi
penyumbang sampah plastik yang cukup besar. Salah satu sebab penumpukan sampah plastik yang sangat signifikan yaitu penggunaan kemasan plastik pada makanan dan minuman yang berasal dari kantin sekolah.

Oleh sebab itu, sekolah mengambil keputusan untuk memberlakukan pelarangan penggunaan kemasan plastik bagi pengelola kantin sekolah. Terkait hal tersebut, bersama ini kami sampaikan beberapa informasi.
  1. Bapak/Ibu Orangtua/Wali siswa dimohon untuk dapat memfasilitasi putra/putrinya dengan pengadaan Tumbler (tempat minuman) serta Kotak Makan untuk digunakan sebagai kemasan refill (isi ulang) saat membeli minuman dan makanan/nasi dari Kantin Sekolah.
  2. Pembatasan ini akan diberlakukan sekolah secara bertahap mulai tanggal 28 Januari 2024, dan akan diberlakukan penuh dengan melarang penggunaan kemasan plastik di layanan kantin sekolah mulai tanggal 22 April 2024 (setelah liburan Idul Fitri 1445 H).
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar