Penetapan Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah mulanya berdasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Jateng Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Hari Jadi Provinsi Jateng, Pasal (1), yang menyebutkan, Hari Jadi Provinsi Jateng sebagai daerah otonom dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah 15 Agustus 1950, setelah dikaji ulang dengan melihat fakta-fakta sejarah yang ada, bukanlah keputusan tepat.
Hal itu dengan pertimbangan, hasil sidang pertama PPKI pada 19 Agustus 1945 menghasilkan keputusan yakni membagikan wilayah Indonesia ke delapan provinsi, yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera, Borneo, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil. Sedangkan hasil sidang kedua PPKI pada 19 Agustus 1945, juga sekaligus menentukan gubernur di tiap provinsi dan departemen-departemen. Sidang menetapkan Raden Pandji Soeroso sebagai Gubernur Jawa Tengah. Artinya, Provinsi Jawa Tengah secara legal formal dibentuk menjadi provinsi, sejak hasil sidang PPKI tersebut diterapkan.
Seiring dengan hal tersebut, maka pada tanggal 19 Agustus 2024 di SMK Negeri 7 Semarang dialksanakan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah yang Ke-79. Berkenan menjadi Pembina Upacara adalah Plt. Kepala Sekolah - Drs. Luluk Wibowo, S.ST., M.T. Kegiatan diikuti oleh seluruh siswa, bapak dan ibu guru dan tenaga kependidikan. Di penghujung upacara disampaikan apresiasi siswa yang telah berprestasi di berbagai ajang lomba.
Usai kegiatan upacara, dilanjutkan dengan nyanyi bareng lagu dolanan dan lagu Jogja Istimewa (Ndarboy Genk) dengan lirik yang disesuaikan. Berikut sebagian cuplikan liputan kegiatan tersebut.
Suasana upacara bendera
Apresiasi prestasi siswa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar